• Senin, 22 Desember 2025

Harvey Moeis Divonis Ringan, Jaksa Lakukan Perlawanan dan Selisih Tuntutan Seluruh Terdakwa

Photo Author
- Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:26 WIB
Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Vonisnya juga lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.  

 

Suparta 

 

Suparta adalah Direktur Utama PT RBT. Dia divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini juga jauh dari tuntutan jaksa yakni 14 tahun penjara.

 

Suparta dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp4.571.438.592.561,56 (Rp 4,5 triliun) subsider 6 tahun penjara.

Baca Juga: Kejagung Garap Adik Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Suparta dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X