Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Vonisnya juga lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.
Suparta
Suparta adalah Direktur Utama PT RBT. Dia divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini juga jauh dari tuntutan jaksa yakni 14 tahun penjara.
Suparta dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp4.571.438.592.561,56 (Rp 4,5 triliun) subsider 6 tahun penjara.
Baca Juga: Kejagung Garap Adik Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah
Suparta dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis-Sandra Dewi, Kejagung: Tetap Kita Ambil Asetnya
Foto Sandra Dewi di Kejagung dan Alasan Pemanggilan ke-2 Istri Harvey Moeis
Kejagung Garap Adik Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah
Jet Pribadi Harvey Moeis Ternyata Milik Regal Metters Limited
Rincian Kekayaan Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang Disita Kejagung: Dari Mobil Mewah hingga Tas Bermerek