• Senin, 22 Desember 2025

Harvey Moeis Divonis Ringan, Jaksa Lakukan Perlawanan dan Selisih Tuntutan Seluruh Terdakwa

Photo Author
- Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:26 WIB
Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

 

 

Robert Indarto

 

Robert Indarto merupakan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa selama 14 tahun penjara.

 

Robert dituntut juga dengan membayar uang pengganti Rp1.920.273.791.788,36 (Rp1,9 triliun) dengan subsider 6 tahun penjara. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Video Viral Detik-detik 3 Rampok Sambangi Rumah di Gunung Putri Bogor, Bawa Kabur Mobil Pajero

Suwito Gunawan

 

Suwito Gunawan merupakan Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa. Dia pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

 

Suwito juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun) subsider 6 tahun penjara. Vonis ini juga di bawah tuntutan jaksa dengan pidana 14. tahun penjara.   

Baca Juga: Rincian Kekayaan Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang Disita Kejagung: Dari Mobil Mewah hingga Tas Bermerek

Reza Andriansyah

 

Reza Andriansyah Direktur Pengembangan PT RBT. Dia divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp750 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X