Harvey dituntut pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Suami Sandra Dewi itu juga dituntut membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.
Harvey Moeis dinilai telah merugikan negara sejumlah Rp300,003 triliun berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).***
Artikel Terkait
Video Viral, Kemlu Jelaskan Duduk Perkara Erdogan Tinggalkan Rapat KTT D-8 saat Prabowo Pidato
Wamenaker Noel Duga Ada Tangan Setan, Bermain di Proses Kepailitan Sritex
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Timah
Sempat Tak Menyesal Lindas dan Seret Suami, Melody Sharon Malah Liburan ke Bali Bareng Selingkuhan