• Senin, 22 Desember 2025

Divonis 6,5 Tahun Penjara di Kasus Timah, Harvey Moeis Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar

Photo Author
- Senin, 23 Desember 2024 | 16:59 WIB
Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Harvey dituntut pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Suami Sandra Dewi itu juga dituntut membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

 

Harvey Moeis dinilai telah merugikan negara sejumlah Rp300,003 triliun berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X