"Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100 yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi," kata Asep.
Modus korupsi dalam kasus ini, lanjut Asep, dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas publik namun disalahgunakan peruntukannya.
"Kalau digunakan misalnya untuk membangun rumah, bangun jalan, tidak jadi masalah. Tapi menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukannya," ujarnya.
Baca Juga: Sabun, Deterjen, Baju, Spotify, Netflix hingga Kosmetik Kena PPN 12 Persen, Yuk Boncos Bareng
Sebelumnya diberitakan, Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan mengatakan, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di kantor BI.
Penyidik KPK pun menyita sejumlah barang saat menggeledah kantor Bank Indonesia.
"Ada beberapa ruangan yang kami masukkan dan ada beberapa yang kami peroleh," kata Rudi Setiawan di kantor KPK, Selasa 17 Desember 2024.
Namun demikian, Rudi belum mengungkapkan ruangan siapa ruangan digeledah.
Demikian pula dengan barang yang mereka sita dalam penggeledahan tersebut.
Baca Juga: Geledah Ruangan di Kantor Bank Indonesia Soal Dana CSR, KPK Sita Barang
Kata Rudi, penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI.
Selanjutnya, barang yang disita akan dikonfirmasi ke pihak-pihak yang terkait.
"Tentunya, barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi. Oleh sebab itu, barang siapa yang terkait temuan kami, itu akan dilakukan pemeriksaan," ujarnya.***
Artikel Terkait
Sr Fransesco Marianti, Pendidik Legendaris Santa Ursula, Berpulang
Jaringan Indosat Belusukan ke Nias, Pacu Ekonomi Digital Akamsi
Thailand Gabung NASA di Misi Artemis Mengeksplorasi Bulan, Indonesia Kapan?
Kasus Dugaan Bayi Tertukar di RSIJ Cempaka Putih, Polisi Sita CCTV dan Periksa Bidan
Yuk Ikutan Kesempatan Nonton Laga Premier League Langsung di Inggris, Begini Caranya
Respons Jokowi Usai Dipecat PDIP: Nanti Waktu yang Akan Mengujinya
Geledah Ruangan di Kantor Bank Indonesia Soal Dana CSR, KPK Sita Barang