• Minggu, 21 Desember 2025

Gangguan Pusat Data, Kemenkominfo Minta Maaf Layanan Masih Manual

Photo Author
- Minggu, 23 Juni 2024 | 11:23 WIB
Antrean terjadi di pemeriksaan Imigrasi baik kedatangan maupun keberangkatan. Para penumpang pun kesal dengan kejadian tersebut, terutama mereka yang akan terbang ke luar negeri. Foto: Tangkapan layar X Jessica
Antrean terjadi di pemeriksaan Imigrasi baik kedatangan maupun keberangkatan. Para penumpang pun kesal dengan kejadian tersebut, terutama mereka yang akan terbang ke luar negeri. Foto: Tangkapan layar X Jessica

KONTEKS.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan permohonan maaf atas gangguan pada Pusat Data Nasional sejak Kamis, 20 Juni 2024.

Akibat gangguan pada Pusat Data Nasional (PDN) menyebabkan sistem keimigrasian yang diselenggarakan oleh Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM ikut terganggu.

Sejumlah langkah pemulihan terus dilakukan Kemenkominfo terutama untuk mengatasi sebagian layanan keimigrasian seperti paspor, visa, izin tinggal, dan perlintasan sudah mulai kembali beroperasi.

Sebagian layanan imigrasi melalui ⁠Autogate di Bandara Soekarno Hatta telah kembali beroperasi secara bertahap. Sedangkan layanan Autogate di bandara lain masih terus diupayakan pemulihannya.

“Agar proses keimigrasian dapat terus berjalan, layanan kombinasi dengan verifikasi manual masih dilakukan,” begitu keterangan pers Menkominfo yang dikutip pada Minggu, 23 Juni 2024.

Kominfo terus melakukan upaya-upaya pemulihan secepat-cepatnya, dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan mengutamakan kepentingan publik.

Upaya tersebut dilakukan secara intensif bersama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kepolisian RI, kementerian dan lembaga terkait, PT Telkom Indonesia dan mitra penyelenggara lainnya.

Dalam layanan Keimigrasian, Kementerian Kominfo bekerja bersama dengan Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. 

Akibat gangguan ini pemeriksaan keimigrasian untuk sementara dilakukan secara manual. Petugas terpaksa mengecap kedatangan dengan menuliskan keterangan tanggal, jam, nomor penerbangan, paraf, dan dokumentasi foto. 

Sementara untuk warga negara asing (WNA), dilakukan pula pencatatan nomor visa dan durasi izin tinggal.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Terkini

X