• Minggu, 21 Desember 2025

Prosesi Mina Selesai, Jemaah Harus Pulihkan Fisik untuk Thawaf Ifadhah, Sa'i dan Wada

Photo Author
- Selasa, 18 Juni 2024 | 21:38 WIB
Jemaah haji berada di Jamarat untuk melakukan lempar jumrah pada puncak haji 2024. (MCH 2024)
Jemaah haji berada di Jamarat untuk melakukan lempar jumrah pada puncak haji 2024. (MCH 2024)

KONTEKS.CO.ID - Jemaah Haji Indonesia yang mengambil nafar awal mulai bertahap kembali ke hotel hari ini Selasa, 18 Juni 2024.

Setelah tiga hari bermalam atau mabit di Mina dan menyelesaikan lontar jumrah, jemaah kembali ke Mekah untuk melakukan thawaf ifadhah, sa'i, dan thawaf wada. 

Disapaikan Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Mekah Khalilurrahman, setelah prosesi di Mina selesai, jemaah harus kembali memulihkan fisiknya terlebih dahulu sebelum melakukan thawaf ifadhah, sa'i, dan thawaf wada.

"Alhamdulillah tahapan mabit di Mina sudah dapat diselesaikan. Jemaah yang mengambil nafar awal sudah kembali ke Mekah hari ini. Kami mengimbau, agar setibanya di Mekah, jemaah istirahat dulu di hotel masing-masing," ujar Khalilurrahman di Mekah pada Selasa, 18 Juni 2024.

Jemaah diharapkan dapat beristirahat dan tidur dengan cukup.  Jangan langsung menuju Masjidil Haram untuk Ifadhah.

Jemaah juga diimbau tidak melakukan aktifitas yang menguras tenaga, seperti ziarah atau umrah sunah berulang.

"Jaga kondisi dan jangan memaksakan fisiknya. Kita ingin semua jemaah dapat kembali ke tanah air dalam kondisi sehat wal afiat," ujar Khalilurrahman.

Kadaker juga mengingatkan jemaah haji kloter awal gelombang pertama yang akan segera kembali ke tanah air untuk dapat mencermati rencana jadwal kepulangan dan menuntaskan pelaksanaan thawaf ifadhah dan sa’i sebelum pulang. 

Sementara itu, jemaah kloter awal gelombang kedua harus mempersiapkan diri karena harus segera bergerak ke Madinah.

"Perhatikan jadwal kepulangan ke Tanah Air atau jadwal keberangkatan ke Madinah. Pastikan thawaf ifadhah dan sa'i nya sudah tuntas sebelum meninggalkan Mekah,"ujar Kadaker.

Sementara, bagi jemaah haji lansia, sakit, lemah dan risti, serta jemaah wanita yang sedang haidh, menurut Khalil, gugur kewajiban thawaf wada’-nya dan tidak dikenakan dam.

"Jemaah haji yang sehat dan tidak ada halangan/uzur, melaksanakan thawaf wada’ paling lambat 12 jam sebelum rencana jadwal pulang," ujarnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Terkini

X