KONTEKS.CO.ID - Sirekap KPU bermasalah. KPU mengakui ada masalah antara perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), sehingga angkanya tak sinkron.
Persoalan terungkap setelah banyak laporan dan viral di media sosial yang secara otomatis menjadi perbincangan khalayak. Ini menandakan Sirekap KPU memang bermasalah.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengungkapkan, ada perbedaan antara Formulir C hasil ukuran plano atau kertas yang belum terpotong dengan yang telah terunggah.
Menurut dia, yang diunggah merupakan Formulir C hasil dari ukuran plano hasil foto Sirekap. Sementara di TPS ukuran plano besar yang telah di foto dan anggota KPPS unggah menggunakan fungsi di dalam Sirekap.
Dalam Sirekap terdapat sistem untuk mengonversi supaya dapat membaca formulir tersebut. Lalu, secara otomatis muncul angka hitungannya.
"Nah, di situ ada problem. Karena itu, kami di KPU pusat melalui sistem yang ada itu termonitor daerah mana saja yang antara unggahan Formulir C hasilnya dengan yang konversinya salah, itu termonitor," ungkap Hasyim pada konferensi pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 15 Februari 2024.
"Jadi, semua yang tersampaikan kepada kami melalui WA (WhatsApp), maupun yang terunggah media sosial pada dasarnya melalui sistem termonitor. Mana yang pas mana yang tidak, mana yang cocok mana yang tidak," paparnya.
Hasyim Asy'ari Tahu Sirekap KPU Bermasalah
Hasyim mengatakan, pihaknya mengetahui dan telah mendapat banyak laporan dari masyarakat serta para jurnalis.
Lebih lanjut ia menambahkan, formulir yang terunggah dari segi penjumlahan atau penghitungannya belum ada laporan yang salah atau tidak tepat. Sebab yang salah adalah jumlah dengan yang sudah terkonversi menjadi angka hitungan.
"Oleh karena itu, kami sesungguhnya mengetahui. Dan tentu saja untuk yang penghitungan atau konversi dari yang formulir ke angka-angka penghitungan akan kami koreksi sesegera mungkin," janjinya.
Hasyim mensyukuri Sirekap dapat bekerja dengan maksimal sehingga jika terjadi kesalahan, masyarakat dapat melaporkan hal tersebut ke KPU.
"Kalau Sirekap tidak bekerja kan tidak mungkin ada orang bisa lapor. Bisa mengetahui, teman-teman bisa mengetahui bahwa publikasi Formulir C hasil yang terunggah dengan konversinya salah?" kelit Hasyim.
"Itu kan gara-gara bisa mengakses Sirekap kan?" katanya. ***