KONTEKS.CO.ID - Baliho calon legislatif (caleg) Partai Golkar Chong Sung Kim menghalangi pedestrian.
Berdasarkan pantuan KONTEKS.CO.ID, baliho milik caleg Golkar itu terpasang di tengah-tengah pedestrian.
Sehingga, mengganggu masyarakat yang sedang berjalan kaki di pedestrian.
Redaksi menemukan banyak baliho politis Golkar ituĀ yang terpasang di sepanjang pedestrian di Jalan Pondok Indah.
[irp posts="230549" ]
Dia merupakan caleg dari Partai Golkar dengan dapil DKI Jakarta II meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Luar Negeri.
Chong Sung Kim merupakan caleg DPR RI dengan nomor urut 7.
-
Aturan tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK) tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) 20 tahun 2023
Pemasangan APK dilarangan di gedung atau halaman sekolah; gedung atau halaman perguruan tinggi; institusi pendidikan lainnya; tempat ibadah.
Selanjutnya, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan; fasilitas milik pemerintah; jalan protokol; jalan bebas hambatan; sarana dan prasarana publik atau taman serta pepohonan. ***