• Senin, 22 Desember 2025

Perppu Cipta Kerja Permudah UMKM Dapat Sertifikat Halal

Photo Author
- Minggu, 1 Januari 2023 | 21:32 WIB
Perppu Cipta Kerja Pemudah UMKM dapat sertifikat hala
Perppu Cipta Kerja Pemudah UMKM dapat sertifikat hala


KONTEKS.CO.ID – Di balik polemik Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Jokowi, ternyata ada kemudahan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), terutama terkait sertifikat halal.





Sertifikat halal awalnya hanya bisa dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, dengan Perppu Cipta Kerja bisa dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) bagi UMKM.





UMKM bisa mendapatkan sertifikat halal yang dituangkan dalam Perppu Cipta kerja Pasal 4 dan Pasal 5 yang disisipkan 1 (satu) pasal.





Berikut bunyi Pasal 4A terkait sertifikat:









(1) Untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan atas pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil.





(2) Pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.





Selanjutnya, pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Permadhi

Tags

Terkini

X