KONTEKS.CO.ID – Di balik polemik Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Jokowi, ternyata ada kemudahan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), terutama terkait sertifikat halal.
Sertifikat halal awalnya hanya bisa dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, dengan Perppu Cipta Kerja bisa dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) bagi UMKM.
UMKM bisa mendapatkan sertifikat halal yang dituangkan dalam Perppu Cipta kerja Pasal 4 dan Pasal 5 yang disisipkan 1 (satu) pasal.
Berikut bunyi Pasal 4A terkait sertifikat:
(1) Untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan atas pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil.
(2) Pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.
Selanjutnya, pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH).