KONTEKS.CO.ID - Benarkah PPATK melakukan pembekuan rekening milik Nofriansyah Yosua atau Brigadir J. Dalam keterangan pers yang dikeluarkan PPATK sesungguhnya hanya penghentian sementara trasaksi rekening.
Dalam Channel Youtube Irma Hutabarat, disampaikan oleh Ketua LMR RI Glenn Tumbelaka, bahwa PPATK sebelumnya juga sudah mengeluarkan surat yang adalah salinan yang dibuat oleh BNI.
Menurut Glenn Tumbelaka, PPATK pasti secara detail menuliskan tentang rekening mana yang transaksinya dihentikan sementara.
Menurutnya, bukan pembekuan rekening sampai pemberitahuan lebih lanjut, tapi sementara. Isinya adalah data dari rekening.
“PPATK mau itu dihentikan sementara transaksinya,” katanya.
Tapi penghentian sementara ini sesuai surat yang dikeluarkan BNI adalah lima hari saja. Bila penghentian sementara transaksi, berarti tidak boleh keluar dan terima, dalam penghentian transaksi.
“Dalam waktu lima hari. Jadi ini, surat PPATK itu mengacu kepada rekening yang namanya Nofriansyah Yosua,” katanya.