KONTEKS.CO.ID – Penghentian sementara transaksi rekening milik Nofriansyah Yosua dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuagan atau PPATK. Informasi ini sesuai dengan siaran pers PPATK yang dibuat Kamis, 24 November 2022.
Dalam keterangan persnya, PPATK memastikan telah melakukan penghentian sementara transaksi rekening Nofriansyah Yosua sejak 18 Agustus 2022.
Penghentian sementara transaksi ini berdasarkan Pasal 44 ayat 1 huruf I Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan surat yang dikeluarkan sejak 10 hari setelah Nofriansyah Yosua tewas ditembak , PPATK meminta penyedia jasa keuangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi atas pendebetan atau penarikan terhadap rekening NY.
“Penghentian transaksi tidak menghalangi adanya transaksi kredit atau dana masuk ke rekening nasabah yang dihentikan tersebut,” dalam keterangan pers PPATK.
Dalam keterangan pers tersebut, PPATK tidak memberi penjelasan terkait dengan nilai nominal yang ada dalam rekening Nofriansyah Yosua yang diminta dihentikan sementara trasaksinya.
Hanya dijelaskan bahwa PPATK berwenang meminta penyedia jasa keuangan menghentikan transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana,.
“Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berwenang meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana,” dalam rilis tersebut.
Bersamaan dengan dikeluarkannya rilis tersebut, Dalam Channel Youtube Irma Hutabarat, disampaikan oleh Ketua LMR RI Glenn Tumbelaka, bahwa dana fantastis Rp100 triliun dimiliki Nofriansyah Yosua di rekening BNI.
Datanya berdasar Surat PPATK yang mengacu pada rekening pengguna jasa dengan nama tersebut.
Pemilik rekening ini lahir di Jambi, dengan pekerjaan Porli, yang memiliki nomor rekening 1296249462, nilai nominal Rp99.999.999.999.999.
“Tempat lahir di Jambi 20 November 1994, pekerjaan Polri, beralamat di Sukamakamur, Kecamatan Sungaibahar, Muaro Jambi. Nomer rekening 1296249462, nilai nominal Rp99.999.999.999.999. Ini 100 triliun minus 1 rupiah,” kata Glenn seperti dikutip pada Kamis, 24 November 2022.
Menurut Gleen, bila dilakukan penghentian sementara berarti angka ini real. Karena bila tidak ada uangnya, tidak mungkin ada proses penghentian sementara. Apalagi jenis transaksi uang ini adalah debet.
Penerima uang adalah Yosua dan pengirimnya menurut Gleen, hanya PPATK saja yang mengetahuinya. Setelah dihentikan sementara dalam 5 hari, setelah itu uang atau transaksi bisa dilakukan dari rekening ini.
“Kalau tidak ada tidak perlu dihentikan. Jenis transaksi debet, Yosua yang terima dan yang kirim siapa, hanya PPATK yang tahu,” katanya.
Berita acara ini 18, tanggal 23 paling akhir, dan tanggal 24 uang atau rekening tersebut sudah bisa transaksi lagi. Yosua bisa transaksi lagi.
“Karena Yosua mati, maka rekening aktif ini dilimpahkan ke keluarganya atau ahli warisnya. Bukan berarti dihentikan transaksinya,” katanya.
Ini Rilis Penghentian Sementara Trasaksi Rekening NY
Penghentian Sementara Transaksi Rekening NY, Jakarta, 24 November 2022, 009/HM.02.03/Xl/2022.
Berdasarkan Pasal 44 ayat 1 huruf I Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam rangka melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berwenang meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
PPATK meminta penyedia jasa keuangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi atas pendebetan atau penarikan terhadap rekening NY pada tanggal 18 Agustus 2022. Namun, penghentian transaksi tidak menghalangi adanya transaksi kredit atau dana masuk ke rekening nasabah yang dihentikan tersebut.
Atas penghentian sementara transaksi yang dimintakan oleh PPATK, penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan berita acara penghentian sementara transaksi kepada nasabah penyedia jasa keuangan, paling lambat 1 hari kerja setelah pelaksanaan penghentian sementara transaksi.
Dalam proses penghentian sementara transaksi, nilai nominal tertinggi pembekuan yang bisa dilakukan oleh pihak bank terhadap rekening yang dibekukan, tidak dapat ditafsirkan sebagai nilai saldo dalam rekening tersebut.
Setiap transaksi yang dilakukan di sistem perbankan akan tercatat dan dapat dilakukan penelusuran oleh PPATK, sehingga kebenaran setiap transaksi ataupun nilai saldonya dapat dipertanggungjawabkan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"