• Senin, 22 Desember 2025

Transaksi Rekening Fantastis Rp100 Triliun Yosua Hutabarat Hanya Dihentikan Sementara, Uang Itu Ada?

Photo Author
- Jumat, 25 November 2022 | 16:05 WIB
Fantastis! Rp100 Triliuan Uang Yosua Hutabarat di Rekening BNI
Fantastis! Rp100 Triliuan Uang Yosua Hutabarat di Rekening BNI



Ini Rilis Penghentian Sementara Trasaksi Rekening NY





Penghentian Sementara Transaksi Rekening NY, Jakarta, 24 November 2022, 009/HM.02.03/Xl/2022. 





Berdasarkan Pasal 44 ayat 1 huruf I Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam rangka melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berwenang meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.





PPATK meminta penyedia jasa keuangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi atas pendebetan atau penarikan terhadap rekening NY pada tanggal 18 Agustus 2022. Namun, penghentian transaksi tidak menghalangi adanya transaksi kredit atau dana masuk ke rekening nasabah yang dihentikan tersebut.





Atas penghentian sementara transaksi yang dimintakan oleh PPATK, penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan berita acara penghentian sementara transaksi kepada nasabah penyedia jasa keuangan, paling lambat 1 hari kerja setelah pelaksanaan penghentian sementara transaksi.





Dalam proses penghentian sementara transaksi, nilai nominal tertinggi pembekuan yang bisa dilakukan oleh pihak bank terhadap rekening yang dibekukan, tidak dapat ditafsirkan sebagai nilai saldo dalam rekening tersebut.





Setiap transaksi yang dilakukan di sistem perbankan akan tercatat dan dapat dilakukan penelusuran oleh PPATK, sehingga kebenaran setiap transaksi ataupun nilai saldonya dapat dipertanggungjawabkan.***


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Terkini

X