• Senin, 22 Desember 2025

Pengacara AKBP Dody dan Linda Tuding Teddy Minahasa Ngawur, Keterangannya Tak Konsisten

Photo Author
- Jumat, 25 November 2022 | 09:23 WIB


KONTEKS.CO.ID - Pasca Irjen Teddy Minahasa mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik sebagai tersangka maupun saksi, membuat tim penasihat hukum tersangka narkoba AKBP Dody Prawiranegara dan Anita alias Linda berang.





Tim penasehat hukum Dody dan Linda menilai keterangan tersangka narkoba Irjen Teddy Minahasa melalu pengacara dan mantan pengacaranya soal sabu 5 kilogram (kg) sebagai barang bukti (BB) keliru dan tidak konsisten. Keterangan Teddy lewat pengacaranya dan mantan pengacaranya berubah-ubah dan saling bertentangan satu dengan lainnya.





Berbeda dengan Teddy, menurut Adriel Viari Purba, Koordinator Tim Penasihat Hukum Dody dan Linda, keterangan kliennya justru saling berkesesuaian antara satu dengan yang lainnya. Dan, semua proses yang melibatkan kliennya atas perintah Irjen Teddy Minahasa yang ketika itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.





Sesuai dengan keterangan kliennya yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP), kata Adriel, keduanya bergerak karena sama-sama mendapat perintah dari Teddy. Bahkan komunikasi antara Teddy kepada Dody berlangsung hingga sekitar sebulan sejak kasus pengungkapan kasus narkoba yang dibongkar Polres Bukit Tinggi pada 14-15 Mei 2022.





“Sesuai keterangan Dody di BAP, klien saya melaporkan pengungkapan kasus narkoba sekitar 39,5 kilogram (berat bersih). Namun, dalam komunikasi itu, Teddy justru meminta mengubah berat BB menjadi 41,4 kg (berat kotor). Dan berat kotor ini yang dirilis ke publik,” tutur Adriel dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat 25 November 2022.





Di samping itu, kata Adriel, dari 41,4 kg berat kotor sabu itu, maka sekitar 6,4 kg dijadikan sebagai BB dalam persidangan. Sementara, sisanya 35 kg berat kotor sabu itulah yang dimusnahkan pada pertengahan Juni 2022 dan tawas yang ditukar berdasarkan perintah Teddy itu terdapat dalam BB yang dimusnahkan itu. Dengan kata lain, Teddy memerintahkan Dody mengambil sabu BB untuk dijual kembali dari BB 35 kg yang dimusnahkan.





“Jadi, Pak Hotman Paris Hutapea sebagai pengacara hanya terima saja apa yang dikatakan Teddy walau tidak cermat dan keliru menghitung sabu yang dibongkar Polres Bukit Tinggi pada Mei 2022 lalu. Berat kotor sampel atau BB di pengadilan 6,4 kg bukan 5 kg. Jika merujuk berat bersih pun harusnya 39,5 kg, maka berat bersih sampel BB di pengadilan itu hanya 4,5 kg bukan 5 kg seperti kata Teddy lewat Pak Hotman sehingga yang dimusnahkan tetap 35 kg,” tegas Adriel.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X