KONTEKS.CO.ID - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta pemerintah menunda implementasi PP Nomor 49 mengenai penghapusan tenaga honorer yang akan berlaku pada 28 November 2023 mendatang.
Usulan penundaan ini karena, penanganan tenaga honorer non ASN, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, masih simpang siur dan belum terselesaikan.
“Kami juga sudah komunikasi dengan Kemenpan-RB, tolong masalah program (pendataan tenaga non ASN) selesai dulu. Kalau gak selesai, tolong yang rencana 28 November 2023 (penghapusan tenaga honorer) ditinjau ulang untuk ditunda,” Kata Doli kepada wartawan, Selasa 8 November 2022.
Politikus partai Golkar ini mengungkapkan, berdasarkan laporan yang ia terima, pada tahap pra-finalisasi, tenaga honorer non ASN yang terinput sebanyak 2.215.542 orang. Jumlah itu terdiri dari 335.639 orang di instansi pusat dan 1.879.903 orang di instansi daerah.
Adapun jumlah instansi pemerintah yang mengikuti pendataan tenaga non-ASN sebanyak 590 instansi, yang meliputi 66 instansi pusat dan 524 instansi daerah.
Komisi II DPR RI juga telah menerima banyak masukan terkait persoalan ini, dan menjadi pertimbangan bagi Komisi II DPR RI akan membentuk panitia khusus (pansus) tenaga honorer.
“Karena kalau kita tidak punya penyelesaian yang komprehensif, itu nanti akan menimbulkan masalah baru. Jumlah tenaga honorer di Indonesia ini cukup besar,” tegas Doli.