• Senin, 22 Desember 2025

Begini Isi Dakwaan Nikita Mirzani Hingga Harus Berpisah dengan Ketiga Anaknya

Photo Author
- Selasa, 8 November 2022 | 21:07 WIB
Dakwaan Nikita Mirzani tertera di  situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang. (Twitter)
Dakwaan Nikita Mirzani tertera di situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang. (Twitter)


KONTEKS.CO.ID – Nikita Mirzani dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada Senin, 14 November 2022.





Seperti diketahui, Nikita Mirzani mendekam di Rutan Serang atas laporan Dito Mahendra.





Sebelum sidang, terkuak materi dakwaan yang diunggah di situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), https://www.sipp.pn-serang.go.id. Perkaranya ini telah teregistrasi dengan nomor 853/Pid.Sus/2022/PN Srg.





Konom, hal ini berawal dari ramainya pemberitaan tentang kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh Dito Mahendra kepada pihak sekuriti di kawasan Kemang. Nikita Mirzani ingin agar pihak berwajib menindak Dito dengan adil.





Tak lama, Nikita mencari foto Dito Mahendra di internet. Usai itu, ia membuat konten dan mengunggahnya di media sosial.





"Terdakwa kemudian mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan cara mengunggah foto-foto saksi Mahendra Dito yang telah diedit sebelumnya melalui Instastory (Instagram story)."





"Yang isinya sebagai berikut: namanya DITO MAHENDRA, oh ini yang lagi viral di berita online menganiaya security, Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior," tulis dakwaan dilansir dari SIPP PN Serang pada Selasa, 8 November 2022.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratih Nug

Tags

Terkini

X