"Terdakwa mengunggah melalui Instastory (Instagram Story) berupa gambar yang telah diedit sebelumnya berupa, 'Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebegig sawah, yang di lakukan di rumah ibu kandungnya bebegig, kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini."
Dalam keterangan dakwaan, Nikita Mirzani menggunakan akun media sosialnya pada Minggu, 15 Mei 2022 tepatnya pukul 15.10 WIB. Ia kemudian mendistribusikan foto Dito Mahendra yang sebelumnya telah ia edit.
"Ini dua muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebegig sawah, yang dilakukan di rumah ibu kandangnya bebegig, kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini," demikian bunyi sebagian materi dakwaan untuk Nikita Mirzani.