• Senin, 22 Desember 2025

Bawaslu Kabulkan Sebagian Gugatan Lima Parpol ke KPU

Photo Author
- Sabtu, 5 November 2022 | 13:49 WIB


ĶONTEKS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan lima partai politik (Parpol) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ke-5 Parpol tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP). Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Partai Republiku.





“Memutuskan mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja usai persidangan di Bawaslu, Jakarta, Jumat 4 November 2022.





Dengan putusan tersebut Bawaslu memerintahkan KPU agar memberikan kesempatan bagi partai tersebut untuk bisa menyerahkan dokumen verifikasi administrasi perbaikan selama 1x24 jam.





“Memerintahkan termohon (Ke-5 Parpol) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon,” tegasnya.





Selain itu Bawaslu, memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilihan umum sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan.





“Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan,” tutupnya.





Bagja menyampaikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan Bawaslu dalam mengabulkan sebagian gugatan ke -5 Parpol tersebut, diantaranya alasan dari Partai Prima yang mengalami kendala saat mengakses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Mereka menyebut Sipol kerap error dan down.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Permadhi

Tags

Terkini

X