Selain itu, Bawaslu menilai ada itikad baik dari Parsindo, dengan mendatangi kantor KPU secara langsung untuk memberikan dokumen terkait verifikasi administrasi beberapa menit sebelum batas waktu dinyatakan habis.
Sebelumnya, sebanyak lima partai politik calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi oleh KPU karena gagal menemui kesepakatan dengan KPU dalam tahap mediasi verifikasi syarat administrasi parpol peserta Pemilu 2024.