Atas dasar itu, Komisi II DPR RI akan segera melakukan rapat untuk membahas aturan turunan putusan MK tersebut.
Sebelumnya MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu yang diajukan oleh Partai Garuda. Ketua MK Anwar Usman mengabulkan sebagian gugatan pemohon yang dalam putusan permohonan a quo atas perkara nomor 68/PUU-XX/2022. MK menerima sebagian permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.
"Termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," kata Anwar Usman dalam sidang daring di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 31 Oktober 2022 lalu.