• Minggu, 21 Desember 2025

Putusan MK Terkait Menteri Nyapres Cukup Izin Presiden, Legislator Demokrat Sebut Tak Suportif

Photo Author
- Sabtu, 5 November 2022 | 12:13 WIB


KONTEKS.CO.ID - Anggota Komisi II DPR Mohamad Muraz mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan menteri menjadi capres cawapres di Pemilu 2024 tanpa harus mundur dari jabatanya, dan cukup meminta izin cuti kepada Presiden.





"Kalau menteri mencalonkan diri sebagai Presiden, itu memang hak setiap warga Negara. Tetapi menteri atau pejabat negara setingkat menteri yang mencalonkan presiden itu ya harus berhenti dong jadi menterinya, sportif," kata Muraz, Sabtu, 5 November 2022.





Legislator Partai Demokrat ini menjelaskan, apabila seseorang menjadi capres, cawapres dan menjabat sebagai menteri dalam waktu bersamaan, tidak akan efektif dalam menjalankan tugasnya.





Karena secara otomatis akan terpecah antara tugas sebagai pejabat negara yang harus melayani dan target menang Pemilu 2024 sebagai capres maupun cawapres.





"Terbagi sekali (konsentrasinya), jangankan di Pilpres, jadi walikota saja susah terbagi pikirannya. Belum lagi jabatan menteri yang bisa menimbulkan kesan dipolitisir,” ujarnya.





Mantan Walikota Sukabumi ini menambahkan, menjadi capres, cawapres tanpa mundur dari jabatan menteri rawan penyelewengan jabatan dan juga akan menimbulkan banyak kecurigaan.





“Misalnya, ada bantuan dari kementeriannya, nanti disangka dipolitisir. Artinya akan menimbulkan praduga-praduga yang tidak baik. Sebaiknya mundur saja jadi menterinya kalau sudah nyalon presiden," katanya.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Terkini

X