Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima kritikan masyarakat tentang perilaku pengendara berplat RF. Menurutnya plat nomor tersebut merupakan plat nomor dinas khusus yang tidak bisa digunakan semua orang.
Hal ini sesuai dengan strategi Mabes Polri yang telah menetapkan 10 progam unggulan sebagai Quick Wins Presisi atau Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan.
"Memang itu kan khusus diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas atau VVIP begitu ya. Tapi faktanya mungkin masyarakat mungkin melihat, 'Oh ternyata bukan polisi', begitu ya. Nah ini yang kami perbaiki," ujarnya.
Seperti diketahui, kode RF yang digunakan saat ini memang beragam, seperti RFS, RFD, RFU, RFP, dan lainnya. Ternyata, kode pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tersebut memiliki arti tersendiri.
Hal itu mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
TNKB dengan kode RF ada bermacam-macam, sesuai dengan penggunanya. Untuk mobil yang menggunakan nomor polisi belakang RF, diperuntukkan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini juga digunakan sebagai pengganti pelat merah.
Sedangkan untuk akhiran RFS di belakang, merupakan kode dari rahasia fasilitas sipil yang diperuntukkan bagi pejabat sipil. Selanjutnya, RFD untuk Angkatan Darat, RFU untuk Angkatan Udara, RFL untuk Angkatan Laut, dan RFP untuk polisi. Sementara itu untuk kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya, digunakan untuk pejabat di bawah eselon II.***