• Senin, 22 Desember 2025

Sebab Ditekan Jenderal Teddy Minahasa, AKBP Doddy Jual Sabu Sitaan untuk Bonus Anggota

Photo Author
- Minggu, 23 Oktober 2022 | 11:01 WIB
Hotman Paris sebut barbuk sabu 5 kg yang disebut dijual Teddy Minahasa masih utuh di kejaksaan (Dok Istimewa)
Hotman Paris sebut barbuk sabu 5 kg yang disebut dijual Teddy Minahasa masih utuh di kejaksaan (Dok Istimewa)


KONTEKS.CO.ID - Teddy Minahasa disebut telah memberi perintah dan tekanan kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, agar memisahkan sebagian barang bukti narkoba jenis sabu dari hasil penangkapan. Sabu akan dijual dan hasilnya akan dibagi-bagikan untuk bonus anggota.





Pernyataan itu disampaikan oleh Adriel Viari, kuasa hukum AKBP Doddy, di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 22 Oktober 2022. Karena itu, dia berani memastikan kalau Teddy Minahasa adalah otak dari kasus narkoba yang menjerat kliennya.





“Jadi memang kata penjelasan Pak Doddy itu saat saya konfirmasi memang pada saat di-chat itu Pak Teddy bilang begini: 'Tolong dipisahkan seperempat untuk bonus buat anggota'," ujar Adriel Viari. 





Berkaitan dengan permintaan Irjen Teddy Minahasa, Doddy sebenarnya sudah menolak. Bahkan dengan tegas menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki keberanian untuk mengambil dan menjual barang bukti narkoba jenis sabu itu. Tapi karena desakan dan tekanan dari pimpinannya itu, Doddy akhirnya menjalankan perintah itu.





“Dia sudah menolak perintah atasan yang salah. Dia bilang: 'Siap tidak berani Jenderal', itu kata Pak Doddy ada di chat-nya di WhatsApp. Memang desakan penuh desakan, tekanan penuh tekanan akhirnya dia menjalani perintah tersebut," ujarnya.





Adriel berani memastikan bahwa klienya hanyalah korban atas perintah pimpinan. Otak dari kasus ini adalah Irjen Teddy Minahasa.  Ada desakan dan tekanan dari Irjen Teddy Minahasa yang membuat Doddy akhirnya ikut terjerat dalam jaringan narkoba ini. 





"Semuanya memberi keterangan bahwa Irjen Teddy yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini," kata Adriel.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Terkini

X