Terungkapnya jaringan narkoba Irjen Teddy Minahasa yang menjual barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram berawal dari penangkapan lima orang bandar oleh Sat Narkoba Polda Metro Jaya.
Para bandar itu adalah, Linda Pujiastuti, Samsul Maarif alias Arief, Ariel alias Abeng, Mai Siska, M Nasir alias Daeng. Kronologinya pengungkapan itu berawal dari hasil kasus narkoba yang hendak dimusnahkan.
Polres Bukittinggi yang hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu diduga diperintahkan Irjen Teddy Minahasa untuk menukar sabu-sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Kemudian Irjen Teddy Minahasa memerintahkan agar AKBP Dody PN menjual sabu sebanyak 2 kilogram kepada Linda.
Penjualan sebanyak 2 kilogram sabu itu dilakukan lantaran keuangan Linda yang terbatas. Dalam transaksi ini, terlibat pula Samsul Maarif alias Arief yang merupakan sprint 1 Linda dengan tugas mengantarkan uang kepada AKBP Dodi PN.
Atas perbuatannya Irjen Teddy Minahasa (TM) terancam hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat lima kilogram yang menjeratnya.
TM terancam hukuman tersebut diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***