• Senin, 22 Desember 2025

Sebab Ditekan Jenderal Teddy Minahasa, AKBP Doddy Jual Sabu Sitaan untuk Bonus Anggota

Photo Author
- Minggu, 23 Oktober 2022 | 11:01 WIB
Hotman Paris sebut barbuk sabu 5 kg yang disebut dijual Teddy Minahasa masih utuh di kejaksaan (Dok Istimewa)
Hotman Paris sebut barbuk sabu 5 kg yang disebut dijual Teddy Minahasa masih utuh di kejaksaan (Dok Istimewa)



Terungkapnya jaringan narkoba Irjen Teddy Minahasa yang menjual barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram berawal dari penangkapan lima orang bandar oleh Sat Narkoba Polda Metro Jaya.





Para bandar itu adalah, Linda Pujiastuti, Samsul Maarif alias Arief, Ariel alias Abeng, Mai Siska, M Nasir alias Daeng. Kronologinya pengungkapan itu berawal dari hasil kasus narkoba yang hendak dimusnahkan.





Polres Bukittinggi yang hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu diduga diperintahkan Irjen Teddy Minahasa untuk menukar sabu-sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.





Kemudian Irjen Teddy Minahasa memerintahkan agar AKBP Dody PN menjual sabu sebanyak 2 kilogram kepada Linda.





Penjualan sebanyak 2 kilogram sabu itu dilakukan lantaran keuangan Linda yang terbatas. Dalam transaksi ini, terlibat pula Samsul Maarif alias Arief yang merupakan sprint 1 Linda dengan tugas mengantarkan uang kepada AKBP Dodi PN.





Atas perbuatannya Irjen Teddy Minahasa (TM) terancam hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat lima kilogram yang menjeratnya.





TM terancam hukuman tersebut diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Terkini

X