• Senin, 22 Desember 2025

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi

Photo Author
- Kamis, 20 Oktober 2022 | 11:35 WIB
JPU tolak eksepsi Putri Candrawathi
JPU tolak eksepsi Putri Candrawathi


KONTEKS.CO.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan baik terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.





"Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," kata jaksa saat membaca tanggapan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis 20 Oktober 2022.





Jaksa menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun sudah cermat, jelas dan lengkap mengurai peristiwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.





Menurut jaksa, baik eksepsi Putri Candrawathi telah masuk dalam pokok perkara.





Karena itu Jaksa meminta perkara Putri Candrawathi dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.





Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi.





Jaksa meminta sidang kasus pembunuhan Yosua tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X