"Oleh karena maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya," lanjutnya.
Diketahui terdakwa Putri Candrawathi mengajukan eksepsi. Penasehat hukum menilai dakwaan mengesampingkan fakta krusial yang bisa mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.