• Senin, 22 Desember 2025

Sidang Hari ini JPU Tanggapi Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Photo Author
- Kamis, 20 Oktober 2022 | 09:32 WIB
JPU terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Dok: Puspenkum)
JPU terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Dok: Puspenkum)


KONTEKS.CO.ID - Sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.





Agenda sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J adalah tanggapan JPU atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi





"Agenda sidang hari ini tanggapan JPU atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis 19 Oktober 2022.





Sidang mendengar tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB.





Selain sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menggagendakan sidang pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.





Sidang dilakukan paralel mengingat majelis hakim yang memimpin sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama dengan sidang Ricky Rizal serta Kuat Ma’ruf.





Persidangan tentu berurutan karena majelisnya sama,” kata Djuyamto.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X