• Senin, 22 Desember 2025

Menag Keluarkan Aturan Jenis Kekerasan Seksual di Sekolah, Mulai Siulan hingga Unggahan Media Sosial

Photo Author
- Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:39 WIB




13.Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.





14.Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.





15.Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual.





16.Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Permadhi

Tags

Terkini

X