13.Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
14.Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.
15.Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual.
16.Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan.