• Senin, 22 Desember 2025

Menag Keluarkan Aturan Jenis Kekerasan Seksual di Sekolah, Mulai Siulan hingga Unggahan Media Sosial

Photo Author
- Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:39 WIB



5.Mengintip atau dengan sengaja melihat seseorang yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.





6.Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.





7.Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh seseorang yang disebut korban.





8.Melakukan percobaan pemerkosaan.





9.Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.





10.Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.





11.Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.





12.Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Permadhi

Tags

Terkini

X