KONTEKS.CO.ID – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Peraturan Memberi Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022, tentang pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama. Peraturan ini mulai berlaku pada 6 Oktober 2022.
Dalam peraturan Menteri Agama ini memasukkan 16 jenis kekerasan seksual. Mulai dari siulan, rayuan hingga unggahan media sosial.
Ke-16 jenis kekerasan seksual tersebut adalah:
1.Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan secara fisik
kondisi tubuh atau identitas gender.
2.Menyampaikan ucapan seperti berupa rayuan, lelucon, dan siulan yang bernuansa seksual.
3.Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
4.Menatap tanpa izin dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.