4. Pemilik E-Paspor Bisa Gunakan Autogate
Bagi pemilik paspor elektronik, kamu bisa menggunakan autogate imigrasi ini dan tidak perlu repot antre di booth imigrasi lagi. Di autogate tersebut, pemilik e-paspor hanya perlu men-scan e-paspor. Jika berhasil, gate akan terbuka otomatis dan kamu pun bisa masuk ke area tunggu bandara.
5. Bisa Liburan ke Jepang Tanpa Visa
Pemilik paspor elektronik bisa berkunjung ke Jepang tanpa perlu menggunakan visa. Ini menjadi salah satu kelebihan dari paspor elektronik.
6. Perbedaan E-Paspor dan Paspor Biasa: Lebih Mudah Dapat Visa
Kalau kamu bepergian ke negara-negara di luar ASEAN, pemilik paspor elektronik tetap membutuhkan visa. Namun, pemilik paspor elektronik bisa lebih mudah mendapatkan penyetujuan visa kunjungan.
Ini karena data-data yang ada di paspor elektronik sudah akurat dan bisa dengan mudah terverifikasi oleh kedutaan negara yang akan kalian datangi.
7. Tidak Semua Kantor Imigrasi Bisa Membuat E-Paspor
Mengingat e-paspor memiliki chip elektronik, belum semua kantor imigrasi bisa membuat e-paspor. Saat ini sudah ada 52 Kantor Imigrasi yang menyediakan layanan pembuatan paspor elektronik.
Hal itu seperti dinyatakan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0278.GR.01.01 Tahun 2021. Ada penambahan jumlah kantor imigrasi yang bisa menerbitkan paspor elektronik dari sebelumnya hanya 35 kini menjadi 52 kantor imigrasi.
8. Biaya Pembuatan Berbeda
Dalam urusan biaya, e-paspor terbilang lebih mahal. Hal ini karena paspor elektronik lebih canggih terbandingkan paspor biasa. Salah satunya sistem chip yang ada di dalamnya.
Biaya untuk pembuatan paspor biasa (48 halaman) sebesar Rp355.000. Sedangkan biaya pembuatan paspor elektronik (48 halaman) sebesar Rp655.000.
Nah itulah perbedaan e-paspor dengan paspor biasa, jadi kamu lebih memilih yang mana? ***