• Senin, 22 Desember 2025

Perbedaan e-Paspor dengan Paspor Biasa, Simak Positif dan Negatifnya di Sini

Photo Author
- Kamis, 18 April 2024 | 04:30 WIB
Ilustrasi paspor yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Indonesia. Foto: imigrasi gorontalo
Ilustrasi paspor yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Indonesia. Foto: imigrasi gorontalo


KONTEKS.CO.ID - Perbedaan e-Paspor dan paspor biasa terinformasikan di sini. Di Indonesia terdapat dua jenis paspor yang berlaku.


Dua paspor itu ialah paspor biasa dan paspor elektronik. Pada prinsipnya, kedua paspor memiliki fungsi yang sama, yakni sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan untuk melakukan perjalanan antarnegara.





Perbedaan e-Paspor dengan paspor biasa terletak pada sisi kelengkapan data dan tingkat akurasi. Paspor elektronik atau e-paspor juga memiliki kelebihan lebih daripada paspor biasa.


Berikut penjelasan perbedaan kedua paspor tersebut.


Penjelasan Perbedaan e-Paspor dengan Paspor Biasa





1. Kelengkapan Data





Paspor biasa berisi data pemilik, seperti nama lengkap, kewarganegaraan, tanggal lahir, dan lain-lain. Namun, pada paspor elektronik, data pemilik lebih lengkap dengan adanya data biometrik, seperti sidik jari dan bentuk wajah pemilik.





Data biometrik ini disimpan di dalam sebuah chip yang tertanam di dalam paspor elektronik ini. Data biometrik tersebut sudah sesuai dengan standar dari International Civil Aviation Organization (ICAO).





2. Tingkat Keamanan Lebih Tinggi





Paspor elektronik memiliki chip yang tertanam di dalamnya. Dengan adanya cip ini, paspor elektronik akan sulit dipalsukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga terjamin keamanannya dibandingkan pemegang paspor biasa.





3. Perbedaan E-Paspor dan Paspor Biasa: Pemeriksaan Lebih Mudah





Pemeriksaan paspor elektronik lebih mudah dan lebih cepat. Paspor elektronik hanya akan dipindai tanpa harus dibuka halaman per halaman. Berbeda dengan paspor biasa yang harus dibuka ke halaman terakhir untuk dicap oleh petugas imigrasi.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saiful Rachman

Tags

Terkini

X