KONTEKS.CO.ID - Nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas surat dakwaan yang dibacakan JPU adalah hak terdakwa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyatakan menghormati eksepsi yang disampaikan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Kami menghormati itu," kata Ketut dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa 18 Oktober 2022.
Namun, mantan Wakil Kajati Bali ini menegaskan, surat dakwaan tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, sudah lengkap, cermat, dan jelas.
"Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat, dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP; sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan," kata Ketut.
Ketut mengatakan, keberatan yang dibacakan penasehat hukum para terdakwa itu belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP.
"Yakni, terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan, dan syarat materiel surat dakwaan yang berkonsentrasi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum," jelasnya.