• Senin, 22 Desember 2025

Tanggapi Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kejagung Sebut Dakwaan JPU Lengkap, Cermat dan Jelas

Photo Author
- Selasa, 18 Oktober 2022 | 14:30 WIB
JPU terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Dok: Puspenkum)
JPU terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Dok: Puspenkum)



Ketut menambahkan eksepsi penasihat hukum terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan yang beberapa kali ditegur oleh majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya.





"Sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," katanya.





Sebelumnya, Senin (17/10), tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ***


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X