KONTEKS.CO.ID – Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan, Yasonna H Laoly, menegaskan pentingnya dilakukan reformasi sistem hukum untuk penguatan sistem hukum nasional serta optimalisasi check and balances system.
Hal itu disampaikan Yasonna H Laoly pada Forum Group Discussion (FGD) yang mengusung tema “Reformasi Sistem Hukum Nasional: Pendekatan Ideologi, Konstitusi, dan Budaya Hukum” di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan, di Jakarta Selatan, Kamis 13 Oktober 2022.
Yasonna H Laoly menuturkan, reformasi sistem hukum sudah banyak dilakukan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Semua dilakukan demi menciptakan hukum yang benar-benar berfungsi untuk melindungi dan menyejahterakan segenap bangsa Indonesia, antara lain dengan memperkenalkan metode omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, perombakan struktur kelembagaan, dan juga sosialisasi empat pilar untuk membumikan Pancasila dalam menciptakan budaya hukum yang bijaksana.
“Reformasi sistem hukum ini harus terus kita lanjutkan,” kata Menteri Hukum dan HAM tersebut.
Dalam pembangunan reformasi sistem hukum, kata Yasonna, setidaknya terdapat tiga sub sistem hukum yang harus dibangun, yakni: substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure), dan budaya hukum (legal culture).
“Pembangunan substansi hukum harus bersifat dinamis, mengikuti perkembangan dan kebutuhan masyarakat, yang berorientasi pada kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” ungkap Yasonna.
Guru Besar Ilmu Kriminologi di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) itu menuturkan, adapun struktur hukum berkaitan dengan pembangunan secara kelembagaan para penegak hukum. Menurut Yasonna, keberhasilan struktur hukum suatu negara dapat dikaji dari bagaimana kesuksesan lembaga penegak hukum dalam mengupayakan tindakan preventif dan represif bagi pelanggar hukum.