• Senin, 22 Desember 2025

Korupsi Impor Garam Rp2 Triliun, Rekomendasi KKP Diabaikan

Photo Author
- Jumat, 7 Oktober 2022 | 18:27 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Kejagung (Dok. Puspenkum)
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Kejagung (Dok. Puspenkum)


KONTEKS.CO.ID - Pemeriksaan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkap dugaan diabaikannya rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal kuota impor oleh Kementerian Perindustrian.





"Diduga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional tersebut, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat 7 Oktober 2022.





Diketahui, Susi Pujiastuti diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022.





“Dalam kapasitasnya selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI periode tersebut, saksi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam,” ujarnya.





Ketut menyampaikan, saksi Susi menyampaikan, berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), saksi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton.





Salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal.





Namun ternyata rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian RI yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 ton.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X