• Senin, 22 Desember 2025

Korupsi Impor Garam Rp2 Triliun, Rekomendasi KKP Diabaikan

Photo Author
- Jumat, 7 Oktober 2022 | 18:27 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Kejagung (Dok. Puspenkum)
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Kejagung (Dok. Puspenkum)



Hal itu berdampak terjadi kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan atau anjlok.





Jaksa Agung Burhanuddin sebelumnya menyampaikan telah ditemukan fakta-fakta suatu peristiwa pidana dalam impor garam, terutama garam industri sejak tahun 2016–2022.





Pada tahun 2018, Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UNI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.





Bahwa pada tahun 2018, terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp2.054.310.721.560,- (Rp2 triliun lebih) tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.





Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian negara.





Ulah tersebut sangat menyakitkan. Pasalnya, UMKM yang seharusnya mendapatkan rezeki dari sana menjadi merugi karena garamnya kalah bersaing harga dengan garam impor untuk industri. “Ini sangat-sangat menyedikan,” ujarnya.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X