• Senin, 22 Desember 2025

Ibnu Chuldun Dorong Kurator Negara Tingkatkan Kualitas Kinerja Urus Masalah Kepailitan

Photo Author
- Sabtu, 1 Oktober 2022 | 13:55 WIB


KONTEKS.CO.ID - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mendorong Kurator Negara untuk meningkatkan kualitas kinerja dalam pelaksanaan tugas pemberesan dan pengurusan kepailitan.





Kurator negara dalam hal ini adalah Balai Harta Peninggalan (BHP) sesuai dengan amanat UUK-PKPU dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan.





"(Kurator Negara) juga harus memiliki suatu pola koordinasi yang baik antar pemangku kepentingan yang kuat dalam penyelesaian kepailitan," kata Ibnu saat menyampaikan keynote speech sekaligus membuka kegiatan seminar kepailitan dengan tema “Pelaksanaan Sita Umum Kepailitan dan Kedudukannya terhadap Sita Pidana, dikutip Sabtu 1 Oktober 2022.





Seminar kepailitan ini digelar untuk memperkuat sinergi antara Balai Harta Peninggalan dengan instansi terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan, maupun Mahkamah Agung atas harta pailit yang berada dalam sita umum dan sita pidana.





Sejumlah narasumber hadir antara lain Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Imran Nating. Panitera Muda Perdata Khusus pada Mahkamah Agung, Agus Subroto. Kanit V Subdit II, Ditpidum Bareskrim POLRI, AKBP Kristinatara Wahyuningrum dan Widyaiswara pada Kejaksaan Tinggi Bandung, Suharso.





Dari seminar ini dibahas soal dampak kepailitan terhadap debitur. Salah satu akibat hukum terhadap Debitur yang dinyatakan pailit adalah Debitur kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit.





Tugas BHP yang mewakili debitur selama proses kepailitan berlangsung selaku Kurator berwenang melakukan sita umum terhadap seluruh harta kekayaan Debitur pailit. Namun pelaksanaan tugas BHP selaku Kurator terutama dalam melakukan sita umum terhadap aset Debitur sangat berkaitan dengan tugas dan kewenangan instansi lain.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X