Dampak minimnya anggaran, LPSK seringkali mengajukan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) ke Kementerian Keuangan. Karena tanpa adanya bantuan anggaran dari Kementerian Keuangan LPSK bisa menjalan tugas dan fungsinya.
“Untungnya dalam beberapa tahun terakhir Kemenkeu mengabulkan (ABT). Semoga saja kebijakannya nggak berubah,” ucapnya.
Tak hanya anggaran LPSK juga terkendala oleh jumlah personil. Dari kebutuhan 1.553 pegawai, per awal September 2022, LPSK hanya memiliki 111 pegawai. Jumlah tersebut sudah mencakup empat perwakilan LPSK di daerah.
"Untuk bagian pengawasan, misalnya. Kami perlu 40 orang tapi sekarang baru 2 orang. Kami perlu 274 orang untuk perwakilan LPSK di daerah tapi sekarang baru punya 3 orang," ungkapnya.
Edwin mengungkapkan LPSK telah berkali kali mengajukan permohonan tambahan kepada pemerintah, namun hanya direspon dengan jumlah yang jauh dari kebutuhan.
“Tidak Memadainya jumlah SDM, status pegawai pemerintah non pegawai negeri, komposisi anggaran, pendirian perwakilan LPSK di daerah dan penguatan kelembagaan menjadi tantangan tersendiri bagi kami," pungkasnya.