KONTEKS.CO.ID – Permohonan perlindungan masyarakat kepada Lembaga Saksi dan Korban (LPSK) terus meningkat setiap tahunnya. Dari mulai kasus terorisme, kekerasan seksual seperti Putri Sambo hingga investasi bodong seperti Binowo.
Namun pelayanan permohonan perlindungan para korban dari Aceh sampai Papua ini, tidak diimbangi dengan jumlah anggaran setiap tahun yang diberikan pemerintah terhadap LPSK.
“Dalam praktiknya pada setiap tahunnya dana itu nggak cukup,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Bandung, Sabtu (24/9/2022).
Edwin mengungkapkan permohonan perlindungan masyarakat kepada LPSK setiap tahunnya meningkat rata rata 2000 permohonan, dan diperkirakan hingga akhir tahun 2022 LPSK akan menerima 6000 lebih permintaan perlindungan. Padahal untuk menindaklanjuti setiap permohonan perlindungan, LPSK harus menyiapkan anggaran yang cukup besar untuk setiap laporan.
“Untuk proses sebuah permohonan perlindungan membutuhkan anggaran Rp 28 juta,” ungkapnya.
Edwin mengatakan di tahun 2021, LPSK mendapat anggaran Rp 77,3 miliar. Angka ini masih di bawah Komnas HAM, dengan anggaran Rp 100,2 miliar, PPATK 224,6 miliar, Kompolnas Rp 317,8 miliar. BNPT Rp 515,92 miliar. KPK Rp 1.055 triliun dan BNN Rp 1,68 triliun.
"Anggaran menggambarkan sejauh mana negara memberikan prioritas kepada kementerian lembaga terkait," ujarnya.