• Senin, 22 Desember 2025

MA: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Siap Hadapi Proses Hukum KPK

Photo Author
- Jumat, 23 September 2022 | 13:32 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri bentuk tim periksa kesehatan Lukas Enembe
Ketua KPK Firli Bahuri bentuk tim periksa kesehatan Lukas Enembe



Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.





Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X