• Senin, 22 Desember 2025

MA: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Siap Hadapi Proses Hukum KPK

Photo Author
- Jumat, 23 September 2022 | 13:32 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri bentuk tim periksa kesehatan Lukas Enembe
Ketua KPK Firli Bahuri bentuk tim periksa kesehatan Lukas Enembe


KONTEKS.CO.ID - Hakim Agung Sudrajad Dimyati siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka.





Sudrajat Dimyati bersama sembilan orang lain ditetapkan tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.





"Sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan seorang Hakim Agung Bapak Sudrajad Dimyati, kami, Mahkamah Agung, bersikap kooperatif dan menyerahkan kepada mekanisme proses hukum yang menjadi kewenangan KPK," kata Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro seperti dipantau dari kanal YouTube Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta, Jumat (23/9).





Andi mengungkapkan jajaran MA merasa prihatin atas kejadian tersebut, namun dia kembali menegaskan bahwa MA siap untuk bersifat kooperatif.





"Pak Sudrajad akan memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan ditetapkannya sebagai tersangka," kata Andi.





Sementara itu, Jumat dini hari, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA, termasuk Sudrajad Dimyati sebagai penerima suap.





Sembilan tersangka lain adalah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Redi dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X