• Senin, 22 Desember 2025

Tertangkap Kamera ETLE, Ini Rincian Pelanggaran dan Denda Tilang yang Harus Dibayar Pelanggar

Photo Author
- Kamis, 22 September 2022 | 22:13 WIB
Polda Metro Jaya akan menambah jumlah titik kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalanan Ibu Kota. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya akan menambah jumlah titik kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalanan Ibu Kota. Foto: Humas Polda Metro Jaya


KONTEKS.CO.ID - Demi menciptakan transparansi penindakan pelanggaran peraturan lalu lintas di jalanan Ibu Kota, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menambah jumlah titik kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).





ETLE menjadi salah satu strategi Kepolisian untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas masyarakat. Selain beroperasi selama 24 jam, penindakannya juga transparan.





Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, sebanyak 70 titik kamera ETLE akan ditambah pada 2023 mendatang.





“Kami akan menambah titik-titik (kamera ETLE), jadi di tahun 2023 ini ada 70 titik lagi yang akan ditambahkan. Wilayah Jakarta Raya ini kan 1×24 jam ada aktivitas masyarakat, jadi kamera ETLE ini akan dipasang menyeluruh,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis 22 September 2022.





Diberlakukan sejak Maret 2021, ETLE efektif menindak pengendara kendaraan bermotor yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran aturan berlalu lintas.





Lalu pelanggaran apa saja yang bisa ditindak oleh ETLE? Berdasarkan keterangan Korlantas Polri, ada beberapa jenis pelanggaran yang ditindak oleh ETLE.





Berikut ini pelanggaran yang bisa tertangkap oleh ETLE:


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X