- Pelanggaran ganjil-genap
- Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan
- Pelanggaran batas kecepatan kendaraan
- Kelebihan daya angkut dan dimensi
- Menerobos lampu merah
- Melawan arus
- Tidak menggunakan helm
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Berboncengan lebih dari tiga orang
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor
Bagaimana dengan denda atas pelanggaran lalu lintas yang tertangkap ETLE? Terkait denda, semuanya tetap mengacu peraturan yang sudah ada tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut daftar denda pelanggaran peraturan lalu lintas yang tertangkap ETLE:
- Kelebihan daya angkut dan dimensi: denda Rp500.000-24 juta
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan: denda Rp250.000
- Pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan: denda Rp500.000
- . Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor, denda maksimal Rp100.000
- Menggunakan pelat nomor palsu: denda maksimal Rp500.000
- Melebihi batas kecepatan: denda maksimal Rp500.000
- Menerabas lampu merah:denda Rp500.000
- Melaju melawan arus: denda maksimal Rp500.000
- Menggunakan gawai: denda Rp750.000
- Berboncengan lebih dari tiga orang: denda maksimal Rp250.000
- Tak memakai helm SNI: denda Rp250.000. ***