• Senin, 22 Desember 2025

Tertangkap Kamera ETLE, Ini Rincian Pelanggaran dan Denda Tilang yang Harus Dibayar Pelanggar

Photo Author
- Kamis, 22 September 2022 | 22:13 WIB
Polda Metro Jaya akan menambah jumlah titik kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalanan Ibu Kota. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya akan menambah jumlah titik kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalanan Ibu Kota. Foto: Humas Polda Metro Jaya



  1. Pelanggaran ganjil-genap
  2. Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan
  3. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan
  4. Kelebihan daya angkut dan dimensi
  5. Menerobos lampu merah
  6. Melawan arus
  7. Tidak menggunakan helm
  8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  9. Menggunakan ponsel saat berkendara
  10. Berboncengan lebih dari tiga orang
  11. Menggunakan pelat nomor palsu
  12. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor




Bagaimana dengan denda atas pelanggaran lalu lintas yang tertangkap ETLE? Terkait denda, semuanya tetap mengacu peraturan yang sudah ada tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.





Berikut daftar denda pelanggaran peraturan lalu lintas yang tertangkap ETLE:





  1. Kelebihan daya angkut dan dimensi: denda Rp500.000-24 juta
  2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan: denda Rp250.000
  3. Pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan: denda Rp500.000
  4. . Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor, denda maksimal Rp100.000
  5. Menggunakan pelat nomor palsu: denda maksimal Rp500.000
  6. Melebihi batas kecepatan: denda maksimal Rp500.000
  7. Menerabas lampu merah:denda Rp500.000
  8. Melaju melawan arus: denda maksimal Rp500.000
  9. Menggunakan gawai: denda Rp750.000
  10. Berboncengan lebih dari tiga orang: denda maksimal Rp250.000
  11. Tak memakai helm SNI: denda Rp250.000. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X