• Senin, 22 Desember 2025

Mendagri Bantah Soal SE Kewenangan Pj Boleh Pecat hingga Mutasi ASN

Photo Author
- Rabu, 21 September 2022 | 20:30 WIB
Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian



Hal serupa akan terjadi saat mutasi ASN antara daerah, sehingga dengan adanya SE Mendagri tidak perlu harus menunggu persetujuan tertulis dari dirinya. Karena, proses mutasi tersebut juga nantinya akan berlangsung di Kemendagri dan BKN.





“Jadi, kalau hanya sekedar menandatangani persetujuan mutasi antar daerah, tidak perlu harus ke saya karena numpuk dan akan memperpanjang birokrasi. Padahal, kita ingin memberikan pelayanan yang lebih cepat, birokrasi yang lebih cepat, fleksibel dan lincah. Jadi, jangan terlalu birokratis kalau kita bisa membuatnya itu gampang.”


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Permadhi

Tags

Terkini

X