• Minggu, 21 Desember 2025

Mendagri Bantah Soal SE Kewenangan Pj Boleh Pecat hingga Mutasi ASN

Photo Author
- Rabu, 21 September 2022 | 20:30 WIB
Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian


KONTEKS.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian angkat bicara terkait Surat Edaran Nomor 821/5492/SJ tentang Persetujuan Menteri Dalam Negeri kepada Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah seluruh Indonesia dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah.





Tito memastikan kewenangan memecat dan mutasi pegawai ASN oleh penjabat (Pj) dalam SE tersebut bukanlah kewenangan penuh.





“Kewenangan yang diberikan kepada Pj adalah kewenangan yang sangat terbatas, hanya untuk dua hal, yakni melakukan pemberhentian pegawai ASN yang terkena kasus hukum dan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib diberhentikan serta mutasi pegawai ASN antara daerah,” tegas Tito di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/9/2022).





Namun menurutnya isu yang berkembang dari SE yang dikeluarkannya seolah-olah Kemendagri memberikan kewenangan penuh.





“Tidak, hanya terbatas kepada Pj kepala daerah untuk melakukan pemberhentian dan mutasi jabatan. Itu tidak benar,” ujar ujarnya.





Mantan Kapolri mengungkapkan alasan dirinya menerbitkan SE tersebut. Karena hingga saat ini, sudah banyak surat yang masuk dari Pj ke Kemendagri, meminta tanda tangannya untuk melakukan pemberhentian ASN yang terkena masalah hukum dan mutasi ASN antar daerah.





“Nah, kalau mereka semua meminta izin tertulis kepada Mendagri, prosesnya panjang. Saya bilang ini baru 74 daerah (yang sudah diisi Pj), nanti kalau 270 daerah, yang numpuk di Kemendagri, berarti tiga kali lipat nanti menumpuknya sehingga yang bisa disimpelkan, simpelkan. Hanya masalah teknis, simplifikasi saja,” jelasnya.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Permadhi

Tags

Terkini

X