KONTEKS.CO.ID - Sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, batal digelar karena saksi kunci dalam masalah ini berhalangan hadir. Saksi kunci adalah AKBP AR dan tidak bisa hadir karena sakit.
Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, karena hari ini dipastikan sidang batal, maka sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigjen Hendra Kurniawan belum dilaksanakan.
"Karena ini saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit. Tentunya kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi yang bersangkutan (AKBP AR) sehat,” ujar Irjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).
Dijelaskan Irjen Dedi, sidang etik ini tentu harus menunggu dulu sampai dengan kondisi saksi (AKBP AR) sehat benar-benar sudah sehat. Karena itu menjadi satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik.
“Saksi kan harus dalam kondisi sehat," katanya.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memang telah direncakan menggelar sidang terhadap Brigjen Hendra Kurniawan yang diduga melanggar obstruction of justice.
Komisi dalam sidang putusan banding sebelumnya telah memutuskan menolak banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J.