"Jadi bukan hanya memberantas, tetapi KPK juga memberdayakan masyarakat, tugasnya berani mengontrol dana itu dan berani melakukan protes jika disalahgunakan," katanya.
KPK Harusnya Bisa Langsung Tangkap Lukas Enembe
Boyamin Saiman meyakini, kalau KPK bisa langsung menangkap Lukas tanpa menunggu lama. Padahal dalam prosesnya, Lukas telah mangkir dalam pemanggilan pertama.
"Karena dia sudah tidak hadir dipanggil pertama. Dan sebenarnya tersangka itu bisa dipanggil tanpa harus melalui sekali dua kali, bisa saja ditangkap sebenarnya dengan segera,” katanya.
Lukas Enembe sempat mangkir saat pemanggilan KPK karena beralasan sakit. KPK berjanji bakal memfasilitasi permohonan pengobatan Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri. Syaratnya, Enembe harus lebih dahulu berstatus tahanan KPK.
“Dengan pencekalan ini tentu kami berharap, kami sebenarnya bisa memfasilitasi yang bersangkutan. tapi statusnya harus jadi tahanan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, beberapa waktu lalu.
KPK menetapkan Lukas Enembe sejak 14 September 2022. Dia kemudian telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Dia dicegah selama enam bulan ke depan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
“Bukan hanya gratifikasi satu miliar, berdasarkan laporan PPATK ada ketidak wajaran penyimpangan dan pengolaan yang jumlahnya ratusan miliar,” ujar Menkopolhukam Mahfud MD.***