Pimpinan KPK menetapkan kebijakan bahwa publikasi konstruksi perkara dan penetapan tersangka akan dilakukan setelah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Tim penyidik KPK hingga kini masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut, di antaranya memeriksa sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi, seperti Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.
Barang bukti yang telah disita antara lain berupa dokumen yang terkait dengan kasus tersebut. []