KONTEKS.CO.ID - Tim penyidik KPK memeriksa dua saksi kasus dugaan korupsi perjanjian kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. dengan PT Loco Montrado (LM) Tahun 2017.
Tim penyidik KPK memeriksa Nursyahrini, Manufacture Product and Service Trading Senior Officer Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam periode November 2016-2018
"Pemeriksaan di Gedung KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (14/9).
Ali Fikri mengatakan, kedua saksi hadir dan digali pengetahuannya antara lain terkait dengan dilakukannya perjanjian kerja sama antara PT AT (Aneka Tambang) Tbk. dengan PT LM.
Selain itu, KPK juga mengonfirmasi Nursyahrini terkait proses penghitungan kadar emas hingga kerja sama PT Antam dengan beberapa perusahaan lain di bidang pertambangan.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga memanggil seorang saksi yang merupakan pegawai BUMN/staff accounting PT Antam Mahendra Wisnu Wasono.
KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.