Pinangki berkomplot dengan Andi Irfan Jaya dan pengacara Anita Kolopaking untuk mengurus fatwa bebas itu. Selain suap, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang sebanyak US$ 375 ribu atau setara Rp 5,25 miliar.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki dengan hukuman 10 tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa yang hanya 4 tahun penjara.
Namun, hukuman itu dipangkas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. PT DKI Jakarta memvonis Pinangki 4 tahun penjara. Majelis hakim tingkat banding menilai hukuman 10 tahun penjara itu terlalu berat untuk Pinangki. Pinangki dianggap telah menyesali perbuatannya. Hakim juga menilai Pinangki adalah seorang ibu dari anak berumur 4 tahun yang layak diberi kesempatan mengasuh anaknya.
Lalu Kejaksaan mengeksekusi Pinangki Sirna ke Lapas pada Senin, 2 Agustus 2021. Pada perayaan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2022, Pinangki mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman selama 3 bulan.
Kini Pinangki sudah bebas bersyarat. !